Lapor diri di KBRI

Print PDF

Sebagai warga negara Indonesia, anda dianjurkan untuk lapor diri kepada pihak KBRI di Den Haag, supaya pihak KBRI dapat memberikan pelayanan publik secara optimal (misalnya, paspor hilang atau tertimpa musibah).

Selain itu anda juga bisa meminta pindah alamat yang dapat meniadakan kewajiban beban fiskal saat kembali ke Belanda dari Indonesia. 

Lapor diri dapat dilakukan di kantor KBRI di Den Haag atau dapat juga dilakukan pada saat acara Reaching out KBRI yang biasanya diselenggarakan di Arnhem atau Nijmegen oleh PPI Arnhem-Nijmegen. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan diantaranya:

  1. kopi paspor (biodata dan visa)
  2. uitreksel (bukti tempat tinggal, bisa didapatkan di balai kota/gemeente setempat dengan biaya kurang lebih 7 euro)
  3. kopi akte kelahiran (sudah dilegalisasi, asli dan terjemahan)
  4. pasfoto
  5. Mengisi formulir permohonan secara lengkap.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan buka website KBRI di Belanda.

©2009 PPI Arnhem-Nijmegen